1. Bahwa tersangka LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, di Devisi III Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka LEO SIDIK Als ICE Bin BAHTIAR berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |