Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2024/PN Sak | NINDY AXELLA, S.H. | RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1189/L.4.17/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
----------Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru-Duri KM 78 Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab.Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------- ----------Bahwa perbuatan Terdakwa RENDRA Als HENDRO Bin RIWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |