Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN
2.FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4396/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN[Penahanan]
2FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang Tuah RT.001/ RW.004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MARTIN LUTHER PASARIBU Als. MARTIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa FIQIH FADILLAH Als. FIQIH Bin GUNAWAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hang Tuah RT.001/ RW.004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88