Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap terhadap 26 (Dua Puluh Enam) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02,30 Wib di PTPN IV Regional III kebun Lubuk Dalam Afdeling VII Blok M17 Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah) |