Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | 1.EDI SUNARDI Als EDI Bin MAROSIP Alm 2.YOSEP YULIANTO HASIBUAN Als ASEP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 95/Pid.C/2024/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1148/IX/RES.1.8/2024 | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | 1. Bahwa tersangka EDI SUNARDI dan YOSEP, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib, di Devisi II Perkebunan Nenggala PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka EDI SUNARDI dan YOSEP berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |