Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
95/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.EDI SUNARDI Als EDI Bin MAROSIP Alm
2.YOSEP YULIANTO HASIBUAN Als ASEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1148/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUNARDI Als EDI Bin MAROSIP Alm[Penahanan]
2YOSEP YULIANTO HASIBUAN Als ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka EDI SUNARDI dan YOSEP, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib, di Devisi II Perkebunan Nenggala PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

 

2.   Terhadap tersangka EDI SUNARDI dan YOSEP berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

 

3.   Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak.

Pihak Dipublikasikan Ya