Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon yang semula tertulis bernama ARSYAFIQ KHUZAIRI PUTRA Nomor 1408-LT-28032022-0048 tertanggal 30 Maret 2022 yang dikeluarkan di Kecamatan Tualang oleh Pejabat Pencatatan SIpil Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama MUHAMMAD SYAFIQ AL RISHAD dan perbaikan penulisan Nama Orang Tua Ayah dari yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ayah SOFIAN HADI menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua (Ayah) SYOFIAN HADI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pergantian nama Anak Pemohon dan perbaikan penulisan nama orang Tua Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |