Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Sak EMILLIA HERMAN, S.H. M. ABDUL MERENDURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3473 /L.4.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMILLIA HERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ABDUL MERENDURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-              Bahwa terdakwa M. ABDUL MERENDURI BIN ALM TABLIR MERENDURI pada hari Rabu

tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, di jalan lintas Pertamina Km. 16 Simpang KUD Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, tepatnya di pinggir perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional III Kebun Lubu Dalam atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

-              Bahwa awalnya terdakwa M. ABDUL MERENDURI BIN ALM TABLIR MERENDURI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib ditawarkan oleh Sdr. ANDIKA (DPO) un- tuk membeli narkotika jenis shabu dari teman Sdr. Dika yang tidak diketahui namanya seharga Rp

200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Dika memberikan nomor handphone terdakwa kepada orang yang mau menjual shabu tersebut. Terdakwa sempat berkirim pesan lewat chat dan video call melalui aplikasi Whatsapp, serta panggilan telfon dengan orang yang mengaku menjual

 

shabu. Kemudian orang yang menjual sabu tersebut mengabarkan telah meletakkan shabunya di ampang-ampang (portal) PTPN, depan Dapur Susu, tepatnya di jalan lintas Pertamina Km. 16 Simpang KUD Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, tepatnya di pinggir perke- bunan kelapa sawit PTPN IV Regional III Kebun Lubu Dalam, lalu mengirimkan foto posisi shabu tersebut berada kepada terdakwa, dan mengingatkan untuk segera transfer setelah mengambil sha- bu tersebut. Lalu terdakwa mengambil shabu tersebut. Setelah terdakwa mengambil shabu, ter- dakwa kemudian dimankan oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang untuk diproses lebih lanjut.

-              Bahwa terdakwa sudah 5 (lima kali) membeli narkotka jenis shabu sejak tahun 2023, 1 (satu) kali transaksi narkotika jenis shabu di lubuk dalam dan 4 (empat) kali di halte km. 55 Kec. Dayun Kab. Siak

-              Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli shabu melalui perantara Sdr. Andika.

-              Bahwa terdakwa tidak ada memilik izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menye- rahkan, atau menerima narotika jenis shabu.

-              Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:1819/NNF/2024 Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,42 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/NNF, yang di- periksa oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini yang diketahui oleh PS Kepala Bidang Labor- atorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng menyatakan positif metam- fetamina.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------

-ATAU-

 

Kedua

-              Bahwa terdakwa M. ABDUL MERENDURI BIN ALM TABLIR MERENDURI pada hari Rabu

tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, di jalan lintas Pertamina Km. 16 Simpang KUD Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, tepatnya di pinggir perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional III Kebun Lubu Dalam atau setidak-tidaknya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berikut:

-              Bahwa awalnya terdakwa M. ABDUL MERENDURI BIN ALM TABLIR MERENDURI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib ditawarkan oleh Sdr. DIKA (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dari teman Sdr. Dika yang tidak diketahui namanya seharga Rp

200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. Dika memberikan nomor handphone terdakwa kepada orang yang mau menjual shabu tersebut. Terdakwa sempat berkirim pesan lewat chat dan video call melalui aplikasi Whatsapp, serta panggilan telfon dengan orang yang mengaku menjual shabu. Kemudian orang yang menjual sabu tersebut mengabarkan telah meletakkan shabunya di ampang-ampang PTPN, depan Dapur Susu, tepatnya di jalan lintas Pertamina Km. 16 Simpang KUD Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, tepatnya di pinggir perkebunan ke- lapa sawit PTPN IV Regional III Kebun Lubu Dalam, lalu mengirimkan foto posisi shabu tersebut berada kepada terdakwa, dan mengingatkan untuk segera transfer setelah mengambil shabu terse- but. Lalu terdakwa mengambil shabu tersebut. Setelah terdakwa mengambil shabu, terdakwa kemudian dimankan oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang untuk diproses lebih lanjut.

-              Bahwa terdakwa sudah 5 (lima kali) membeli narkotka jenis shabu sejak tahun 2023, 1 (satu) kali transaksi narkotika jenis shabu di lubuk dalam dan 4 (empat) kali di halte km. 55 Kec. Dayun Kab. Siak

-              Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli shabu melalui perantara Sdr. Andika.

-              Bahwa terdakwa tidak ada memilik izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

-              Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:1819/NNF/2024 Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,42 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/NNF, yang di-

 

periksa oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini yang diketahui oleh PS Kepala Bidang Labor- atorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T., M.T, M.Eng menyatakan positif metam- fetamina.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya