Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT yang merupakan ahli Waris Almarhum H. SAID AHMAD JUNAIDI untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 Surat Ukur tanggal 08 April 2005 nomor 08/SMP/2005 luas 5517 m?2; yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Siak Sri Indrapura;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanggal 28 JUli 2006 yang diketahui oleh Lurah Sei Mempura dengan register nomor: 44/SK.GR/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang saling bersepadan yang terletak di Tanjung Agung, RT. 08, RW. 03, Desa Sei Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sekarang Jalan Pemda, Tanjung Agung, RT.014, RW. 005, Desa Sei. Mempura, kecamatan Siak, Kabupaten Siak, yang diperoleh dengan cara jual beli dengan AMIRUDDIN berdasarkan :
- Surat Keterangan Ganti Kerugian yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Mempura dengan register nomor: 07/SKGR/2005 tanggal 15 Januari 2005 yang langsung ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 35 terdaftar dahulu atas nama Alm. H. SAID AHMAD JUNAIDI, sekarang terdaftar atas nama PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 63/KPR/IV/2012 tanggal 26 April 2012, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kosong : 64 Meter;
- Sebelah Selatan : Jl. Pemda : 0 Meter;
- Sebelah Timur : Jl. Pemda : 114 Meter;
- Sebelah Barat : idris : 162 Meter;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Mempura dengan register nomor: 44/SK.GR/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 yang belum ditingkatkan ke Sertipikat Hak Milik dan masih terdaftar atas nama Alm. H. SAID AHMAD JUNAIDI, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kosong : 0 Meter;
- Sebelah Selatan : Jl. Pemda : 15 Meter;
- Sebelah Timur : H. Said Ahmad Junaidi : 186 Meter;
- Sebelah Barat : Idris + Jamel : 186 Meter;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang memagar dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat dasar kepemilikan tanah TERGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 27 Desember 1997;
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik PARA PENGGUGAT atau tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bersih, seketika sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PARA PENGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT yang harus dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari dari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse);
- Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat segala surat-surat yang terbit untuk atas nama yang ada dalam kekuasaan Tergugat yang mengakui dan ingin menguasai (menjual) objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum (Banding atau Kasasi) dari Tergugat;
- Menghukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |