Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Eksekusi Nomor: 02/Pen.Pdt-Aanm/Eks/2021/PN. Siak tertanggal 22 Maret 2021;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
- Menyatakan Pelawan adalah anak sah dari Alm. IMBALO MAROJAHAN NAINGGOLAN dengan TIOMINAR Br. TAMBUNAN;
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Alm. IMBALO MAROJAHAN NAINGGOLAN dan Alm. GERHARD NAINGGOLAN;
- Menyatakan Pelawan pemilik yang sah atas tanah seluas ± 100 HA (seratus hektar) yang berasal dari pembelian atas :
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian, Nomor : 100/Pem/181.1/10.309, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT. 01 RW.III, Dusun Air Jambai, Desa Betutu, kec. Mandau, Kab.Bengkalis, Provinsi Riau, atas nama Hendrik.S;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 04/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT.01, RW.03, Dusun Air Jambai, Desa Betutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 10/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT.01, RW.03, Dusun Air Jambai, Desa Betutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 201/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak di Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 194/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 196/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 193/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 191/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 197/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 202/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, terletak Dusun Garut, Desa Betutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, Provinsi Riau, tercatat atas nama H. Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/08.58, tanggal 14 Agustus 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Johannes Damanik;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/08.14, tanggal 14 Agustus 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Rosmina Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/08.32, tanggal 14 Agustus 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Joel Peterson;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/08.34, tanggal 14 Agustus 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Tommy Eko;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/08.56, tanggal 14 Agustus 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Coory Sujiman;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.291, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antonius Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.296, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antonius Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.311, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antonius Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.314, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antonius Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 07/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antonius;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.293, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.299, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.301, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.305, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 01/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.298, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antes Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.302, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antes Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.303, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antes Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 11/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Antes;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 01/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Wilson;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.306, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama SALIDE Br SIAGIAN;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 195/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, Terletak di Dusun Garut, Desa Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 190/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, Terletak di Dusun Garut, Desa Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 12/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 03/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 200/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, Terletak di Dusun Garut, Desa Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 189/KDS/2003, tanggal 01 Agustus 2003, Terletak di Dusun Garut, Desa Belutu, Kec. Kandis, Kab. Siak, tercatat atas nama S. Br. Siagian;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.292, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hesti Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.294, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hesti Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.307, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hesti Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 09/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hesti;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.297, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hengki Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.300, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hengki Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.310, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hengki Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 05/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Hengki Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.312, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Rudi Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.314, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Rudi Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 100/Pem/181.1/10.315, tanggal 10 Oktober 1995, terletak di RT 01 RW III Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Rudi Simangunsong;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 08/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Rudi;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 13/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Jusman;
- Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 02/MNS/99, tanggal 12 Januari 1999, terletak di RT 01 RW 03 Dusun Air Jambai, Desa Belutu, Kec. Minas, Kab. Bengkalis, tercatat atas nama Jusman. Sesuai dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 40 tanggal 14 Juli 2004 dan Akta Kuasa Menjual No.41 tanggal 14 Juli 2004 dari Notaris/PPAT TAJIB RAHARDJO, S.H, Notaris dan PPAT yang berkedudukan hukum di Kota Pekanbaru;
- Menyatakan Perkara Eksekusi Nomor: 02/Pen.Pdt-Aanm/Eks/2021/PN. Siak tertanggal 22 Maret 2021 adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum;
- Membatalkan Perkara Eksekusi Nomor: 02/Pen.Pdt-Aanm/Eks/2021/PN. Siak tertanggal 22 Maret 2021;
- Menyatakan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |