Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat Perjanjian Perobahan Kongsi tertanggal 15 Mei 1999 adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan Batal dan Tidak berkekuatan hukum yang mengikat :
- Addendum Perjanjian Perobahan Kongsi tertanggal 25 Januari 2000 yang telah didaftarkan dengan nomor Gewaarmerkt Nomor 5113/GM/2000 tertanggal 25 Januari 2000;
- Pembatalan Nomor 51 tertanggal 13 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi, SH (Notaris Pekanbaru);
- Perjanjian Nomor 52 tertanggal 13 Januari 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris Fransiskus Djoenardi, SH (Notaris Pekanbaru);
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik saham yang sah dengan Pengguat I memiliki saham sebesar 6% dan Penggugat II sebesar 15% dari kepemilikan sebidang tanah semula seluas 80 hektar berdasarkan Sertipikat Hak Bangunan nomor 1 tahun 1994 beserta turunan dan pecahannya diuraikan dalam Peta Gambar Situasi Khusus Nomor 05/1994 tertanggal 27 Desember 1994 yang terletak di Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sepanjang tertera atas nama PT. IKADYA YAKIN MANDIRI;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Penggugat I sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah)
- Penggugat II sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)
- Kerugian Immateril
Para Penggugat telah mengalami kerugian dari hilangnya waktu, tenaga pikiran yang telah membuat laporan-laporan ke instansi terkait, sehingga wajar menurut hukum Para Penggugat menuntut ganti kerugian immaterial bila dihitung dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari setiap lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan sejak Putusan diucapkan;
- Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
- Mengizinkan kepada Para Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Tergugat I untuk menghadap Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, dan instansi terkait dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaaan milik Tergugat I agar dapat dibebankan sita eksekusi;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Siak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |