Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Sak TOPAN ROHMATTULAH, S.H. 1.IRVAN Bin KOSIM
2.PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR
3.MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR
4.SARIADI Alias ADI Bin MESLAN
5.RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG
6.SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/L.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN Bin KOSIM[Penahanan]
2PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR[Penahanan]
3MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR[Penahanan]
4SARIADI Alias ADI Bin MESLAN[Penahanan]
5RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG[Penahanan]
6SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa I IRVAN Bin KOSIM, Terdakwa II PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, Terdakwa III MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, Terdakwa IV  SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, Terdakwa V RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, Terdakwa VI SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE bersama-sama dengan KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para terdakwa memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para terdakwa kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Saksi KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Saksi KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Saksi KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I IRVAN Bin KOSIM, Terdakwa II PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, Terdakwa III MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, Terdakwa IV  SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, Terdakwa V RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, Terdakwa VI SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE bersama-sama dengan KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut saerta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para terdakwa memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para terdakwa kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Saksi KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Saksi KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Saksi KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa I IRVAN Bin KOSIM, Terdakwa II PULLI SIREGAR Alias PUL Bin RUSLAN SIREGAR, Terdakwa III MORA SIREGAR Bin MARASUTAN SIREGAR, Terdakwa IV  SARIADI Alias ADI Bin MESLAN, Terdakwa V RINTONO SIHOTANG Alias HOTANG, Terdakwa VI SUWANRI RAMBE Alias IWAN Bin KENDAR RAMBE bersama-sama dengan KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Area Blok J0 Afdeling 5 Perkebunan Sawit PT MSSP Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut saerta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ingat kembali sekira pada tahun 2023 Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI yang merupakan pekerja pemanen buah kelapa sawit PT MSSP mengetahui bahwa harga penjualan buah kelapa sawit mengalami kenaikan harga.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI, bertemu di Blok J0 Afdeling 5 Perekbunan Sawit PT MSSP, kemudian para terdakwa memuat berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung, setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan sawit, para terdakwa kemudian melangsir satu per satu karung berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan cara berjalan kaki sambil memikul karung tersebut menaiki papan jembatan menyeberangi parit gajah sampai di perkebunan masyarakat. Pada saat sedang melangsir kemudian datang Saksi KRIS HARIANTO Alias KRIS Bin JUMINGIN, Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION membantu melangsir karung berisikan berondolan buah sawit tersebut. Setelah berhasil melangsir sebanyak 59 (lima puluh sembilan) karung ke perkebunan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Saksi KRIS HARIANTO yang sedang mengangkut karung berisikan berondolan buah kelapa sawit diamankan oleh Security PT MSSP bersama dengan 6 (enam) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang belum sempat dilangsir, dikarenakan Saksi KRIS HARIANTO telah tertangkap bersama dengan Saksi BAGUS DESIANTO Bin SLAMET HERIANTO, Saksi FRANSISKO SIHOTANG Alias FRANSISKO SIHOTANG dan Saksi SUHENDRIK Alias HENDRIK Bin USNAL NASUTION kemudian Terdakwa I IRVAN, Terdakwa II PULLI, Terdakwa III MORA, Terdakwa IV SARIADI, Terdakwa V RINTONO dan Terdakwa VI SUWANRI menyerahkan diri bersama dengan barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) karung berisikan berondolan yang sudah berhasil dilangsir.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui berat dari 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yaitu 2.610 Kg.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal membawa 65 (enam puluh lima) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT MSSP.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT MSSP mengalami kerugian materil sebesar Rp5.987.000,00 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 
Pihak Dipublikasikan Ya