| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 421/Pid.B/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 421/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4234/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK bersama dengan Saksi INDRA PURNAIRAWAN Als MANDRA Bin BUDI SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SUPRIANTO Als SUPRI Bin JALMO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ADAT (Daftar Pencarian Orang), Sdr DWI (Daftar Pencarian Orang), Sdr BAGINDA PULUNGAN (Daftar Pencarian Orang), sdr JEPRI (Daftar Pencarian Orang), Sdr ADI (Daftar Pencarian Orang), Sdr FERI (Daftar Pencarian Orang), Sdr DEDEK (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat tepatnya di Afdeling Delta Blok 31 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat tepatnya di Afdeling Delta Blok 31 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum" Perbuatan terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
