Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Sak CERMAT KORNELIS 1. ARYAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CERMAT KORNELIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1azni verawati.,SH.,MHCERMAT KORNELIS
Tergugat
NoNama
11. ARYAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Manyatakan sah jual-beli berdasarkan kuitansi pembayaran antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 15 Agustus 2004 atas sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat;

Adalah Sah dan Mengikat Serta Berkekuatan Hukum.

4. Menyatakan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah adanya Pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan No. Persil No. 287/Jln. Pembangunan 4;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan No. Persil No. 302/ Bapak Rusdi;

- Sebelah Timur berbatasan dengan No. Persil No. 291/ Bapak Waliya;

- Sebelah Barat berbatasan dengan No. Persil No. 289/Jln. Pembangunan 3;

Adalah sah milik Penggugat ;

5. Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 atas nama Tergugat (ARYAMI) seluas 20.000 M?2; sebagaimana tertuang didalam Surat Ukur Nomor : 6110/1989 tanggal 29 Maret 1989 yang terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan ketika terjadi Pemekaran Kabupaten/Kota maka objek perkara a quo tersebut masuk Wilayah administrasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan sekarang setelah adanya Pemekaran tersebut maka masuk kedalam Wilayah Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 7044 Tahun 1989 seluas 20.000 M?2; atas nama Tergugat (ARYAMI) kepada Penggugat yang dahulunya terletak di Kelurahan/Desa Rawang Kao, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan sekarang setelah adanya Pemekaran wilayah Kabupaten/Kota terletak di Kelurahan/Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

8. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum ;

 

SUBSIDEIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88