Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM) bersama – sama dengan Saudara SURYA (DPO) pada hari Senin tanggal
21 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok A 15 Divisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut

atau 

Bahwa Terdakwa FRAMLI SIMATUPANG Alias RAMLI PANDIANGAN Bin SAHAT SIMATUPANG (ALM) bersama – sama dengan Saudara SURYA (DPO) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok A 15 Divisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777