Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk memberikan dan mengembalikan hak akses jalan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan hak atas objek tanah seluruhnya adalah milik PENGGUGAT seluas 23 (dua puluh tiga) Ha.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan Rincian Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta) per bulan atau 18 Ton Buah Sawit per bulan selama 8 (delapan) bulan dan kerugian Immaterial sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan Total Kerugian Rp.338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisdje) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |