| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 434/Pid.Sus/2025/PN Sak | 1.PASONANG ARITONANG, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 434/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4395/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang Masjid Baitul Rahman yakni Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di pondok perkebunan kelapa sawit atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di pondok perkebunan kelapa sawit atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 144 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
