Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1408-LU-02012023-0008 tertanggal 2 Januari 2023 yang dikeluarkan di Kecamatan Kandis oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis yang semula tertulis dan terbaca bernama DESSYANA SHIFARA BR SIREGAR berganti menjadi tertulis dan terbaca bernama AMOYRA DESSYANA BR SIREGAR;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |