Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sak PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Perawang 1.Sapto Wirawan
2.Raidha Syafitri
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Perawang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJIANTO, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Perawang
Tergugat
NoNama
1Sapto Wirawan
2Raidha Syafitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.098.847,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp.   127.617.088,-
  • Tunggakan Bunga             : Rp.    15.481.759,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   143.098.847,-

(Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 10294 atas nama Raidha Syafitri dan SKRKT No. 054 atas nama Raidha Syafitri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • SHM No. 10294 atas nama Raidha Syafitri yang terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
  • SKRKT No. 054 atas nama Raidha Syafitri yang terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak