Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2025/PN Sak SURYA PERDANA HENDRIATMI MUHAMMAD SUBANI Als BANI Bin MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA PERDANA HENDRIATMI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBANI Als BANI Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUBANI Als MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di ruang majelis guru SMAN 2 Sungai Apit yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 001 RW. 001 Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Sri Indrapura atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUBANI Als MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di ruang majelis guru SMAN 2 Sungai Apit yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 001 RW. 001 Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Sri Indrapura atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777