Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
217/Pid.B/2025/PN Sak | SURYA PERDANA HENDRIATMI | MUHAMMAD SUBANI Als BANI Bin MUKHTAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 217/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2131/L.4.17/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUBANI Als MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di ruang majelis guru SMAN 2 Sungai Apit yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 001 RW. 001 Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Sri Indrapura atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana -----------------------------------------
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUBANI Als MUKHTAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di ruang majelis guru SMAN 2 Sungai Apit yang beralamat di Jalan Pendidikan RT. 001 RW. 001 Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Sri Indrapura atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ----------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |