Dakwaan |
Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka an. JAROT SUDIBYO telah melakukan “Penganiayaan ringan” terhadap saudari HERNINA yang dilakukan oleh Sdr. JAROT SUDIBYO”, yang terjadi Pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib di Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Tepatnya di halaman rumah korban, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHPidana.
Bahwa dari adanya alat bukti dari puskesmas lubuk dalam menerangkan didalam hasil visum et repertum ditemukan adanya luka cakaran di bagian dada Sdri. HERNINA dan luka di lutut kakinya, yang mana dari hasil keterangan saksi dan tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan ringan tersebut adalah Sdr. JAROT SUDIBYO pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 wib, dihalaman rumah korban yaitu di lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana |