Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2023/PN Sak 1.BAHARUDDIN
2.YULIZAR
3.RAMLI
PT. MERIDAN SEJATISURYA PLANTATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2023/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN
2YULIZAR
3RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI GITA TIKU, SHBAHARUDDIN
2TRI GITA TIKU, SHYULIZAR
3TRI GITA TIKU, SHRAMLI
Tergugat
NoNama
1PT. MERIDAN SEJATISURYA PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
4GUBERNUR RIAU
5BUPATI SIAK
6CAMAT KECAMATAN TUALANG
7CAMAT KECAMATAN KERINCI KANAN
8KEPALA DESA MAREDAN
9KEPALA DESA KERINCI KANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III , untuk menangguhkan proses permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1, seluas 4.416 Ha, terbit Sertifikat pada tanggal 14 Agustus 1995 (yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024) sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memblokir perpanjangan permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1, seluas 4.416 Ha, terbit Sertifikat pada tanggal 14 Agustus 1995 sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menangguhkan proses replanting (penanaman kembali) yang dilakukan oleh Tergugat.
  5. Meletakkan dan menerbitkan Sita Jaminan terlebih dahulu sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap terhadap aset – aset milik Tergugat berupa:
    1. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1, seluas 4.416 Ha, yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 1995 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis (sekarang sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Siak sejak tanggal 4 Oktober 1999 berdasarkan Undang-undang No. 53 Tahun 1999); dan
    2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 6, seluas 4.257,050 Ha, yang diterbikan pada tanggal 26 Agustus 1999.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menguatkan Putusan Provisi yang telah dijatuhkan tersebut diatas.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1, seluas 4.416 Ha, terbit Sertifikat pada tanggal 14 Agustus 1995 atas nama Tergugat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 6, seluas 4.257,050 Ha, terbit Sertifikat pada tanggal 26 Agustus 1999 atas nama Tergugat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk melakukan pencabutan terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 631.800.000.000,- (enam ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus juta Rupiah) atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait menikmati hasil perkebunan sawit dan belum melakukan ganti kerugian kepada Para Penggugat.
  10. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Para Penggugat atas tindakan Tergugat yang telah menggusur lahan pemakaman leluhur kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi.
  13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.
  14. Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar seluruh biaya yang telah timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadlil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak