1. Bahwa tersangka SUMBER MARBUN Als MARBUN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, di Devisi II Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendiran dan barang yang ambil berupa 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku beserta 1 (satu) unit mobil Kijang kapsul BM 1907 VY warna hijau yang diguanakn pelaku sebagai alat transportasi.
2. Terhadap tersangka SUMBER MARBUN Als MARUN berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |