Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.Sus/2024/PN Sak | FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. | JUPRY PURBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.Sus/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1760/L.4.17/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa JUPRY PURBA bersama-sama dengan saksi WANDRI SIHOMBING dan saksi ANDREAS KETAREN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
MENJUALKAN” kemudian terdakwa mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat terdakwa dan saksi JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI SIHOMBING menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh terdakwa.
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik saksi ANDREAS adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ANDREAS dan saksi WANDRI SIHOMBING dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JUPRY PURBA pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.----- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
MENJUALKAN” kemudian terdakwa mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat terdakwa dan saksi JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI SIHOMBING menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh terdakwa.
bukti berupa : 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram
dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik saksi ANDREAS adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa JUPRY PURBA bersama-sama dengan saksi WANDRI SIHOMBING dan saksi ANDREAS KETAREN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Penampungan Minyak CPI di Simpang Gelombang Kelurahan
Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
MENJUALKAN” kemudian terdakwa mengatakan ”AYOKLAH KITA PAKAI AJA” kemudian disaat terdakwa dan saksi JUPRY sedang menggunakan narkotika datang supir truk yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu saksi WANDRI SIHOMBING menjual narkotika tersebut dengan harga Rp. 150.000,- dan sisa pemakaian dibawa oleh terdakwa.
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,05 gram dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0053/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM NRP. 80101254 dan Endang Prihartini NRP. 67060189 dan diketahui oleh Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T,M.T,M.Eng NRP. 77091079 atas barang bukti yang disita dari terdakwa ANDREAS KETAREN, JUPRY PURBA, dan SIHOMBING Als HOMBING. dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 0105/2024/NNF,- berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0106/2024/NNF,- berupa urine milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0107/2024/NNF,- berupa urine milik saksi ANDREAS adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor : 0108/2024/NNF,- berupa urine milik saksi WANDRI SIHOMBING adalah benar mengandung Metamfetamina - Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ANDREAS dan saksi JUPRY dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |