Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Sak TIAMSA BR SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIAMSA BR SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WANDA PUTRA AMELIAN, S.H.TIAMSA BR SIREGAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah ahliwaris yang sah atasĀ  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Palas Mekar, Perum UMBAN SARI PERMAI Blok. F-14 RT.004, RW.009 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan nomor SHGB 02100/UMBANSARI;
  3. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik. Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88