Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah ahliwaris yang sah atasĀ sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Palas Mekar, Perum UMBAN SARI PERMAI Blok. F-14 RT.004, RW.009 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan nomor SHGB 02100/UMBANSARI;
- Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik. Ex aequo et bono. |