Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. PUTRA SATRIO Als. PUTRA BIN SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3433/L.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SATRIO Als. PUTRA BIN SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU
    --------- Bahwa ia Terdakwa PUTRA SATRIO Als. PUTRA BIN SISWANTO pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
    - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa tidur di tempat pasiran yang terdapat rumput rumput semak yang telah dibersihkan tepatnya sekitar Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat disana Terdakwa melihat ada karung goni berwarna putih sebanyak 3 buah, kemudian Terdakwa timbul niat mengambil berondolan buah kelapa sawit di Perkebunan PT. Ivomas.
    - Bahwa selanjutnya keesokan paginya  pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa masuk ke Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak dengan membawa karung yang ditemukan tersebut dan mengutip brondol kelapa sawit mengunakan kedua tangan dan memasukan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung. Kemudian setelah terkumpul kurang lebih 1 karung dengan perkiraan berat ± 30 kg Terdakwa keluar untuk membeli nasi dan meletakan brondolan karung tersebut di atas tempat yang tidak jauh untuk beristirahat. Saat sedang keluar, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, kecuali terhadap 2 (dua) orang yang Terdakwa kenali yaitu Sdr PANJANG (DPO) dan Sdr PAYUNG (DPO) sedang megutip berondolan sawit di lokasi yang sama. 
    - Bahwa setelah itu Terdakwa jalan menuju keluar dan melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG (penuntutan terpisah) dan Saksi JONIUS SIANTURI (penuntutan terpisah) mengunakan kendaraan masing-masing masuk kedalam perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Lalu Terdakwa kembali ketempat peristirahatan di perbatasan kebun Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat kembali Terdakwa tidak melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI tetapi Terdakwa melihat 4 (Empat) kendaraan terparkir tidak jauh dari tempat beristirahat, lalu Terdakwa makan dan sekira pukul 12.00 WIB Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI datang dengan membawa masing masing brondolan karung dan menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa bercerita dengan para Saksi selama 30 menit. Saat sedang bercerita Terdakwa beserta para Saksi didatangi oleh Saksi FAUZI, Saksi MELIAT SITOHANG, dan Saksi YUNATAN SUDARNO yang merupakan satpam PT. Ivomas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya, kemudian Terdakwa bersama saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI ditangkap beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) karung berondolan sawit dan 4 (empat) unit sepeda motor yang ditemukan tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI berisitirahat dan diamankan ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. Sedangkan terhadap kurang lebih 9  (sembilan) orang lainnya berhasil kabur.
    - Bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Ivomas Tunggal sejak 2 bulan sebelum tertangkap sebanyak 3 kali dalam satu minggu yang waktunya tidak tertentu, kemudian setelah mengambil berondolan tersebut, Terdakwa biasa menjual berondolan kelapa sawit kepada penampung Sdr. KOMPENG (DPO)
    - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Ivomas Tunggal untuk mengambil berondolan kelapa sawit.
    - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian berupa berondolan kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat + 500 (lima ratus) Kg tersebut sebesar Rp 2.775.290,-(dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
    --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------
     
    ATAU
     
    KEDUA
    --------- Bahwa ia Terdakwa PUTRA SATRIO Als. PUTRA BIN SISWANTO pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
    - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa tidur di tempat pasiran yang terdapat rumput rumput semak yang telah dibersihkan tepatnya sekitar Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat disana Terdakwa melihat ada karung goni berwarna putih sebanyak 3 buah, kemudian Terdakwa timbul niat mengambil berondolan buah kelapa sawit di Perkebunan PT. Ivomas.
    - Bahwa selanjutnya keesokan paginya  pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa masuk ke Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak dengan membawa karung yang ditemukan tersebut dan mengutip brondol kelapa sawit mengunakan kedua tangan dan memasukan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung. Kemudian setelah terkumpul kurang lebih  1 karung dengan perkiraan berat ± 30 kg Terdakwa keluar untuk membeli nasi dan meletakan brondolan karung tersebut di atas tempat yang tidak jauh untuk beristirahat. Saat sedang keluar, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, kecuali terhadap 2 (dua) orang yang Terdakwa kenali yaitu Sdr PANJANG (DPO) dan Sdr PAYUNG (DPO) sedang megutip berondolan sawit di lokasi yang sama. 
    - Bahwa setelah itu Terdakwa jalan menuju keluar dan melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG (penuntutan terpisah) dan Saksi JONIUS SIANTURI (penuntutan terpisah) mengunakan kendaraan masing-masing masuk kedalam perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Lalu Terdakwa kembali ketempat peristirahatan di perbatasan kebun Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat kembali Terdakwa tidak melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI tetapi Terdakwa melihat 4 (Empat) kendaraan terparkir tidak jauh dari tempat beristirahat, lalu Terdakwa makan dan sekira pukul 12.00 WIB Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI datang dengan membawa masing masing brondolan karung dan menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa bercerita dengan para Saksi selama 30 menit. Saat sedang bercerita Terdakwa beserta para Saksi didatangi oleh Saksi FAUZI, Saksi MELIAT SITOHANG, dan Saksi YUNATAN SUDARNO yang merupakan satpam PT. Ivomas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya, kemudian Terdakwa bersama saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI ditangkap beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) karung berondolan sawit dan 4 (empat) unit sepeda motor yang ditemukan tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI berisitirahat dan diamankan ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. Sedangkan terhadap kurang lebih 9  (sembilan) orang lainnya berhasil kabur.
    - Bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Ivomas Tunggal sejak 2 bulan sebelum tertangkap sebanyak 3 kali dalam satu minggu yang waktunya tidak tertentu, kemudian setelah mengambil berondolan tersebut, Terdakwa biasa menjual berondolan kelapa sawit kepada penampung Sdr. KOMPENG (DPO)
    - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Ivomas Tunggal untuk mengambil berondolan kelapa sawit.
    - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian berupa berondolan kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat + 500 (lima ratus) Kg tersebut sebesar Rp 2.775.290,-(dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
    --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------
     
    ATAU 
     
    KETIGA
    --------- Bahwa ia Terdakwa PUTRA SATRIO Als. PUTRA BIN SISWANTO pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
    - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa tidur di tempat pasiran yang terdapat rumput rumput semak yang telah dibersihkan tepatnya sekitar Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat disana Terdakwa melihat ada karung goni berwarna putih sebanyak 3 buah, kemudian Terdakwa timbul niat mengambil berondolan buah kelapa sawit di Perkebunan PT. Ivomas.
    - Bahwa selanjutnya keesokan paginya  pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa masuk ke Perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak dengan membawa karung yang ditemukan tersebut dan mengutip brondol kelapa sawit mengunakan kedua tangan dan memasukan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung. Kemudian setelah terkumpul kurang lebih 1 karung dengan perkiraan berat ± 30 kg Terdakwa keluar untuk membeli nasi dan meletakan brondolan karung tersebut di atas tempat yang tidak jauh untuk beristirahat. Saat sedang keluar, Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal, kecuali terhadap 2 (dua) orang yang Terdakwa kenali yaitu Sdr PANJANG (DPO) dan Sdr PAYUNG (DPO) sedang megutip berondolan sawit di lokasi yang sama. 
    - Bahwa setelah itu Terdakwa jalan menuju keluar dan melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG (penuntutan terpisah) dan Saksi JONIUS SIANTURI (penuntutan terpisah) mengunakan kendaraan masing-masing masuk kedalam perkebunan Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Lalu Terdakwa kembali ketempat peristirahatan di perbatasan kebun Sei Rokan PT.Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak. Pada saat kembali Terdakwa tidak melihat Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI tetapi Terdakwa melihat 4 (Empat) kendaraan terparkir tidak jauh dari tempat beristirahat, lalu Terdakwa makan dan sekira pukul 12.00 WIB Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI datang dengan membawa masing masing brondolan karung dan menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa bercerita dengan para Saksi selama 30 menit. Saat sedang bercerita Terdakwa beserta para Saksi didatangi oleh Saksi FAUZI, Saksi MELIAT SITOHANG, dan Saksi YUNATAN SUDARNO yang merupakan satpam PT. Ivomas yang telah melakukan pengintaian sebelumnya, kemudian Terdakwa bersama saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI ditangkap beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) karung berondolan sawit dan 4 (empat) unit sepeda motor yang ditemukan tidak jauh dari lokasi Terdakwa dan Saksi MEIKSON SITUMEANG dan Saksi JONIUS SIANTURI berisitirahat, dan diamankan ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut. Sedangkan terhadap kurang lebih 9  (sembilan) orang lainnya berhasil kabur.
    - Bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan kelapa sawit milik kebun PT. Ivomas Tunggal sejak 2 bulan sebelum tertangkap sebanyak 3 kali dalam satu minggu yang waktunya tidak tertentu, kemudian setelah mengambil berondolan tersebut, Terdakwa biasa menjual berondolan kelapa sawit kepada penampung Sdr. KOMPENG (DPO)
    - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT Ivomas Tunggal untuk mengambil berondolan kelapa sawit.
    - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian berupa berondolan kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat + 500 (lima ratus) Kg tersebut sebesar Rp 2.775.290,-(dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh Rupiah).
    --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang.Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya