Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. RIDHO JULIADI Alias RIDHO Bin BENYAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4044/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO JULIADI Alias RIDHO Bin BENYAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN bersama dengan saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib diajak oleh saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI untuk mengantar narkotika jenis shabu kerumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi yang terpasang BM 2340 JR milik terdakwa. Setibanya terdakwa bersama saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI dirumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terdakwa memberikan 1 (satu) kotak rokok merk on bold yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan selembar tissue warna putih kepada saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI.

- Kemudian saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI berkata kepada saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI mau menggunakan narkotika jenis shabu di dalam rumah kepada saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI, lalu terdakwa dan saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI masuk ke dalam rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan melihat dikamar tersebut sudah ada saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM), lalu saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) merakit alat bong dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membakar dan menghisap secara bergantian bersama terdakwa, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA. Lalu saksi HENDRI NALDO dan saksi REFI RONAL yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI, saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) dan saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk on bold, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 (dua koma tiga tujuh) gram berat pembungkusnya 0.44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 1.93 (satu koma Sembilan tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 (dua koma tujuh nol) gram berat pembungkus 0.56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 2.14 (dua koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) korek api gas yang sudah di modifikasi yang ujungnya ada jarum, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan 108 bungkus plastik klip warna ptih les merah dalam keadaan tidak berisi dan satu potongan pipet warna biru yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang di modifikasi menjadi sendok, 1 (satu) handphone merk Oppo A12 warna casing hitam, 1 (satu) alat hisap shabu yang terdiri dari botol plastik bertuliskan AQUA yang tutup botolnya dilobangi dan ada 2 (dua) pipet yang sudah di bengkokkan dan kaca pirex, 1 (satu) handphone merk realme warna casing biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) handphone merk tecno warna casing abu – abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi yang terpasang dibelakang BM 2340 JR dan 1 (satu) handphone merk Vivo V17 warna casing hitam. Kemudian saksi HENDRI NALDO dan saksi REFI RONAL melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengantar narkotika jenis shabu tersebut bersama saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI kepada saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM).

- Bahwa terdakwa mendapatkan upah memakai shabu gratis dari saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI karena telah membantu mengantar narkotika jenis shabu tersebut.

- Bahwa saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk tecno warna casing abu – abu milik terdakwa untuk melakukan komunikasi dalam transaksi narkotika jenis shabu tersebut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 387/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket/ bungkus plastik klip putih bening les merah yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 gram, berat pembungkusnya 0.44 gram dan berat bersihnya 1.93 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 gram, berat pembungkusnya 0.56 gram dan berat bersihnya 2.14 gram dengan total berat keseluruhan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis shabu, berat kotor 5.07 gram, berat pembungkusnya 1 gram dan berat bersihnya 4.07 gram dengan perincian sebagai berikut:

1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 4.07 gram untuk bahan uji ke Labfor Polda Riau.

2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.

3. 5 (lima) bungkus plastik klip warna putih bening les merah Adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 2154/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dan ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu:

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 298/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2981/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2982/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

- Bahwa Terdakwa RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN bersama dengan saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADIsaksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI, saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, saksi HENDRI NALDO dan saksi REFI RONAL yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI, saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM)

dan saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk on bold, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 (dua koma tiga tujuh) gram berat pembungkusnya 0.44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 1.93 (satu koma Sembilan tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 (dua koma tujuh nol) gram berat pembungkus 0.56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 2.14 (dua koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) korek api gas yang sudah di modifikasi yang ujungnya ada jarum, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan 108 bungkus plastik klip warna ptih les merah dalam keadaan tidak berisi dan satu potongan pipet warna biru yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang di modifikasi menjadi sendok, 1 (satu) handphone merk Oppo A12 warna casing hitam, 1 (satu) alat hisap shabu yang terdiri dari botol plastik bertuliskan AQUA yang tutup botolnya dilobangi dan ada 2 (dua) pipet yang sudah di bengkokkan dan kaca pirex, 1 (satu) handphone merk real me warna casing biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) handphone merk tecno warna casing abu – abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi yang terpasang dibelakang BM 2340 JR dan 1 (satu) handphone merk Vivo V17 warna casing hitam. Kemudian saksi HENDRI NALDO dan saksi REFI RONAL melakukan intorogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui yang mengantar narkotika jenis shabu tersebut bersama saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI kepada saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM).

- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut ditemukan di lantai kamar saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI dalam penguasaan terdakwa yang dibeli oleh saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) melalui terdakwa dan saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 387/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket/ bungkus plastik klip putih bening les merah yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 gram, berat pembungkusnya 0.44 gram dan berat bersihnya 1.93 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 gram, berat pembungkusnya 0.56 gram dan berat bersihnya 2.14 gram dengan total berat keseluruhan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis shabu, berat kotor 5.07 gram, berat pembungkusnya 1 gram dan berat bersihnya 4.07 gram dengan perincian sebagai berikut:

1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 4.07 gram untuk bahan uji ke Labfor Polda Riau.

2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.

3. 5 (lima) bungkus plastik klip warna putih bening les merah Adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 2154/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dan ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 298/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2981/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2982/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 30 ml milik MARTOHAP H. SIMANJUNTAK diberi nomor barang bukti 4115/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan.

- Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KETIGA

Bahwa Terdakwa RIDHO JULIANDI Alias RIDHO Bin BENYAMIN bersama dengan ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, saksi HENDRI NALDO dan saksi REFI RONAL yang merupakan anggota kepolisian Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI, saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI, saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM)

dan saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manggis Km. 06 RT. 004 RW. 002 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang sedang menggunakan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk on bold, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 (dua koma tiga tujuh) gram berat pembungkusnya 0.44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 1.93 (satu koma Sembilan tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 (dua koma tujuh nol) gram berat pembungkus 0.56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 2.14 (dua koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) korek api gas yang sudah di modifikasi yang ujungnya ada jarum, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan 108 bungkus plastik klip warna ptih les merah dalam keadaan tidak berisi dan satu potongan pipet warna biru yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) potongan pipet warna hitam yang di modifikasi menjadi sendok, 1 (satu) handphone merk Oppo A12 warna casing hitam, 1 (satu) alat hisap shabu yang terdiri dari botol plastik bertuliskan AQUA yang tutup botolnya dilobangi dan ada 2 (dua) pipet yang sudah di bengkokkan dan kaca pirex, 1 (satu) handphone merk real me warna casing biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) handphone merk tecno warna casing abu – abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi yang terpasang dibelakang BM 2340 JR dan 1 (satu) handphone merk Vivo V17 warna casing hitam.

- Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut yaitu awalnya saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) merakit bong sebagai alat penghisap shabu – shabu, lalu saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI meletakkan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex dan saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM) kemudian membakar alat bong tersebut lalu terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian bersama saksi ANDRI MAHENDRA Alias ANDRI Bin DEVI KURNIA.

- Bahwa terdakwa sebelum menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ikut bersama saksi AHMAD RIDWAN ARIFIN Alias IWAN Bin MUHADI kerumah saksi PUTRA SARWANA Alias PUTRA Bin SAPRI untuk mengantar pesanan narkotika jenis shabu saksi HARIYANTO Alias ARI Bin SYAFRUDIN (ALM).

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 387/BB/VI/10267/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket/ bungkus plastik klip putih bening les merah yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.37 gram, berat pembungkusnya 0.44 gram dan berat bersihnya 1.93 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan satu bungkus plastik klip warna putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.70 gram, berat pembungkusnya 0.56 gram dan berat bersihnya 2.14 gram dengan total berat keseluruhan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis shabu, berat kotor 5.07 gram, berat pembungkusnya 1 gram dan berat bersihnya 4.07 gram dengan perincian sebagai berikut:

1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 4.07 gram untuk bahan uji ke Labfor Polda Riau.

2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau, untuk bukti persidangan di pengadilan.

3. 5 (lima) bungkus plastik klip warna putih bening les merah Adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 2154/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dan ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP. 67060189 dengan hasil kesimpulan yaitu :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 298/2025/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2981/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2982/2025/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88