Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Sak ARIANDA ALFREDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANDA ALFREDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-14072015-0005 tertanggal 07 September 2015 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ibu Pemohon MEITA SIANIPAR menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ibu MEITA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Orang Tua Ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88