Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Orang Tua Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-14072015-0005 tertanggal 07 September 2015 yang semula tertulis dan terbaca Nama Orang Tua Ibu Pemohon MEITA SIANIPAR menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ibu MEITA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Nama Orang Tua Ibu Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |