Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Sak MIA TANIA, S.H. 1.MENAK HERYANTO SIHOMBING
2.NOTTO MARBUN
3.SEAN ALDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENAK HERYANTO SIHOMBING[Penahanan]
2NOTTO MARBUN[Penahanan]
3SEAN ALDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama - sama dengan Terdakwa II NOTTO MARBUN dan Terdakwa III SEAN ALDY dan Sdr. JUAN TARIGAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 dan setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 dan setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di lokasi FL2 area digester PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa II NOTTO MARBUN mengajak terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING masuk ke dalam areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga, lalu terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN bertemu di Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Selanjutnya terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN masuk ke pabrik tepatnya di lokasi FL2 yang mana disana sudah ada sdr. JUAN TARIGAN (DPO) yang sedang memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan. Selanjutnya terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel yang berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN, Terdakwa III SEAN ALDY dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) kembali masuk ke pabrik tepatnya di areal FL2 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga. Setibanya di areal FL2 tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan dan Terdakwa III SEAN ALDY bertugas memantau orang yang melintas disekitar area. Setelah selesai memotong kabel yang berisikan tembaga tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN, dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) kembali masuk ke pabrik tepatnya di areal FL2 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

 

Perawang untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga. Setibanya di areal FL2 tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan, setelah selesai memotong kabel yang berisikan tembaga tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan Terdakwa III SEAN ALDY janjian untuk bertemu di parkiran simpang 2000 selanjutnya setelah sampai di parkiran simpang 2000 terdakwa II NOTTO MARBUN bertemu terdakwa III SEAN ALDY lalu terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan Terdakwa III SEAN ALDY pergi berjalan kaki menuju Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang berjarak lebih kurang 500 meter dari parkiran simpang 2000 untuk bertemu terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING. Sekira pukul 12.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING tiba di Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang lalu terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan terdakwa III SEAN ALDY naik ke 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING. Selanjutnya terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY menuju ke WP8 untuk mengambil alat pemotong berupa gerinda tangan, lalu setelah itu langsung menuju lokasi FL2 area digester PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING menurunkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING pergi meninggalkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY. Selanjutnya terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY menuju tanki digester untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga dan sekira pukul 13.30 wib saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS

melakukan pengecekan lokasi di FL2 area digester dan melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal berada dilokasi FL2 area digester tersebut lalu saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS datang menghampiri terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dengan mengatakan, “ngapain kalian disini” terdakwa II NOTTO MARBUN menjawab, “lagi istirahat pak” kemudian saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL mengatakan, “kerja sama siapa kalian?”, terdakwa II NOTTO MARBUN menjawab, “sama PYS pak”. Selanjutnya saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS pergi bertanya kepada pengawas kontraktor PT. PYS dan pengawas PT. PYS mengatakan tidak ada anggota PT. PYS yang sedang bekerja hari ini di tanki lokasi FL2 area digester. Kemudian saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS kembali menghampiri terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY, akan tetapi terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY sudah tidak ada di tanki lokasi FL2 area digester tersebut dan ditemukan gulungan kabel cok dan gerinda tangan yang tertinggal di lokasi FL2 area digester tersebut.

  • Bahwa saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS, saksi ISHAR ISBANDI Bin ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO

Bin SUGIANTARA (ALM) mengecek cctv di lokasi FL2 area digester dan melihat 2 (dua) orang turun dari mobil angkut kontraktor dengan membawa gulungan kabel cok dan gerinda tangan, lalu saksi ISHAR ISBANDI Bin ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO Bin

SUGIANTARA (ALM) mencari mobil yang menurunkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dilokasi FL2 area digester dan berhasil mengamankan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING yang mengendari 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP dimana terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING mengaku telah melakukan pencurian kabel berisikan tembaga di lokasi FL2 area digester bersama terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY. Selanjutnya saksi ISHAR ISBANDI Bin ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO Bin SUGIANTARA (ALM) menuju

WP8 dan menemukan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dan membawa

 

terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY ke pos security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

  • Bahwa atas keajadian tersebut PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mengalami kerugian sejumlah RP. 62.991.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu),
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin kepada PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga tersebut.
  • Bahwa dari hasil perbuatan para terdakwa tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.

 

Perbuatan Terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama dengan Terdakwa II NOTTO MARBUN dan Terdakwa III SEAN ALDY dan Sdr. JUAN TARIGAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana.

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama - sama dengan Terdakwa II NOTTO MARBUN dan Terdakwa III SEAN ALDY dan Sdr. JUAN TARIGAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib dan pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di lokasi FL2 area digester PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa II NOTTO MARBUN mengajak terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING masuk ke dalam areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga, lalu terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN bertemu di Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Selanjutnya terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN masuk ke pabrik tepatnya di lokasi FL2 yang mana disana sudah ada sdr. JUAN TARIGAN (DPO) yang sedang memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan. Selanjutnya terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel yang berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN, Terdakwa III SEAN ALDY dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) kembali masuk ke pabrik tepatnya di areal FL2 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga. Setibanya di areal FL2 tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan dan Terdakwa III SEAN ALDY bertugas memantau orang yang melintas disekitar area. Setelah selesai memotong kabel yang berisikan tembaga tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN, dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama Terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) kembali masuk ke pabrik tepatnya di areal FL2 PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga. Setibanya di areal FL2 tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memotong kabel yang berisikan tembaga menggunakan alat pemotong gerinda tangan, setelah selesai memotong kabel yang berisikan tembaga tersebut, terdakwa II NOTTO MARBUN dan sdr. JUAN TARIGAN (DPO) memuat kabel berisikan tembaga ke dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING dan membawanya keluar dari areal PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang untuk menjual kabel yang berisikan tembaga tersebut dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan berat kabel 10 (sepuluh) kg.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan Terdakwa III SEAN ALDY janjian untuk bertemu di parkiran simpang 2000 selanjutnya setelah sampai di parkiran simpang 2000 terdakwa II NOTTO MARBUN bertemu terdakwa III SEAN ALDY lalu terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan Terdakwa III SEAN ALDY pergi berjalan kaki menuju Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang yang berjarak lebih kurang 500 meter dari parkiran simpang 2000 untuk bertemu terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING. Sekira pukul 12.30 wib terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING tiba di Pos I PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang lalu terdakwa II NOTTO MARBUN bersama dengan terdakwa III SEAN ALDY naik ke 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP yang dikendarai terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING. Selanjutnya terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY menuju ke WP8 untuk mengambil alat pemotong berupa gerinda tangan, lalu setelah itu langsung menuju lokasi FL2 area digester PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING menurunkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING pergi meninggalkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY. Selanjutnya terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY menuju tanki digester untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga dan sekira pukul 13.30 wib saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS

melakukan pengecekan lokasi di FL2 area digester dan melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal berada dilokasi FL2 area digester tersebut lalu saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS datang menghampiri terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dengan mengatakan, “ngapain kalian disini” terdakwa II NOTTO MARBUN menjawab, “lagi istirahat pak” kemudian saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL mengatakan, “kerja sama siapa kalian?”, terdakwa II NOTTO MARBUN menjawab, “sama PYS pak”. Selanjutnya saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS pergi bertanya kepada pengawas kontraktor PT. PYS dan pengawas PT. PYS mengatakan tidak ada anggota PT. PYS yang sedang bekerja hari ini di tanki lokasi FL2 area digester. Kemudian saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS kembali menghampiri terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY, akan tetapi terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY sudah tidak ada di tanki lokasi FL2 area digester tersebut dan ditemukan gulungan kabel cok dan gerinda tangan yang tertinggal di lokasi FL2 area digester tersebut.

  • Bahwa saksi NOVRI JUANDA Bin AFRIZAL bersama saksi TSAMRATUL FUADY Bin KHAIDIR ILYAS, saksi ISHAR ISBANDI Bin ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO

Bin SUGIANTARA (ALM) mengecek cctv di lokasi FL2 area digester dan melihat 2 (dua) orang turun dari mobil angkut kontraktor dengan membawa gulungan kabel cok dan gerinda tangan, lalu saksi ISHAR ISBANDI Bin ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO Bin

SUGIANTARA (ALM) mencari mobil yang menurunkan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dilokasi FL2 area digester dan berhasil mengamankan terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING yang mengendari 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna abu – abu metalik dengan nomor polisi BM 8268 SE dengan nomor dinding pintu VMS-B-17-IKPP dimana terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING mengaku telah melakukan pencurian kabel berisikan tembaga di lokasi FL2 area digester bersama terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY. Selanjutnya saksi ISHAR ISBANDI Bin

 

ISKANDAR ZULKARNAIN dan saksi FAJAR YUGO PRAWOKO Bin SUGIANTARA (ALM) menuju

WP8 dan menemukan terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY dan membawa terdakwa II NOTTO MARBUN dan terdakwa III SEAN ALDY ke pos security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

  • Bahwa atas keajadian tersebut PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak mengalami kerugian sejumlah RP. 62.991.000,- (enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu),
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin kepada PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel yang berisikan tembaga tersebut.
  • Bahwa dari hasil perbuatan para terdakwa tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi.

 

Perbuatan Terdakwa I MENAK HERYANTO SIHOMBING bersama dengan Terdakwa II NOTTO MARBUN dan Terdakwa III SEAN ALDY dan Sdr. JUAN TARIGAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya