Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. NOVA FARIZAL Als NOVAL Bin M. SYAFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2168/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA FARIZAL Als NOVAL Bin M. SYAFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

------------- Bahwa Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul

20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDRI Als AAN (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) di Pasar Sungai Apit dan Sdr. ANDRI Als AAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis shabu, kemudian Sdr. ANDRI Als AAN (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu dan Sdr. ANDRI Als AAN (DPO) memberikan uang sebanyak Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu) kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menelpon Sdr. BAMBANG (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan bahwa Terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu. Lalu Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi ke Teluk Mesjid dan Terdakwa disuruh menunggu didekat DOK KAPAL Kampung Teluk Mesjid. Kemudian setelah Terdakwa sampai di DOK KAPAL Kampung Teluk Mesjid tersebut sudah ada teman dari Sdr. BAMBANG (DPO) yang Terdakwa tidak kenal sudah menunggu Terdakwa. Lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian 2 (Dua) paket narkotika jenis shabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada teman dari Sdr. BAMBANG (DPO) tersebut dan kemudian teman Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa barangnya (Narkotika jenis shabu) berada di pinggir jalan dalam kotak rokok HD. Setelah itu Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi ke MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk

 

 

 

 

menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sesampainya Terdakwa di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Terdakwa memasukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kedalam alat hisap (bong) yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya sambil menunggu kedatangan Sdr.ANDRI Als AAN (DPO) untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama Terdakwa, sedangkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu Terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa sedang menunggu kedatangan Sdr.ANDRI Als AAN (DPO) tiba- tiba datang Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing- masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah alat isap (bong) yang ditemukan terletak di lantai dekat Terdakwa berdiri, dan 1 (Satu) buah kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan terletak dilantai tidak jauh dari Terdakwa berdiri serta 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 25/BB/II/14329.00/2024 pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa

: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 gram, dan berat bersih 0.08 gram, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR MABES POLRI CABANG PEKANBARU.
  2. 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat 0.03 gram sebagai pembungkus barang bukti.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 0302/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan sebagai Ps. Kasubbag Renmi pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gram diberi nomor barang bukti 0502/2024/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka NOVA FARIZAL Alias NOVAL Bin M SYAFII. Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0502/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII tersebut sebagaimana diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa NOVA FARIZAL Bin M.SYAFII, pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul

20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di MTS Muhammadiah Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan yang berada di dekat Sekolah MTS Muhammadiyah yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat tersebut, kemudian Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan langsung menuju ke tempat tersebut, kemudian sesampainya di tempat tersebut, kemudian Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing-masing)

merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan melihat ada seorang laki laki yang dicurigai yakni Terdakwa, kemudian Saksi JONI Bin JOHAN SUBARI bersama dengan Saksi TAUFIK FAKRIANTO Bin TULUS (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polsek Sungai Apit) berserta rekan mendekati Terdakwa dan melihat ada 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah kaca pirek yang sudah berisikan narkotika jenis shabu tidak jauh dari Terdakwa berdiri, dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa serta 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dari hasil Introgasi tersebut Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Apit guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 25/BB/II/14329.00/2024 pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh FEBRILIANTY selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa

: 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.11 gram, dan berat bersih 0.08 gram, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.08 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di PUSLABFOR MABES POLRI CABANG PEKANBARU.
  2. 1 (satu) buah plastik pembungkus sabu dengan berat 0.03 gram sebagai pembungkus barang bukti.

Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan bagian atasnya diberi segel alumunium milik PT. Pegadaian (Persero).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB: 0302/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.67060189 Jabatan sebagai Ps. Kasubbag Renmi pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Pemeriksaan yaitu:
    1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gram diberi nomor barang bukti 0502/2024/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka NOVA FARIZAL Alias NOVAL Bin M SYAFII. Dengan hasil pemeriksaan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0502/2024/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa NOVA FARIZAL Als NOVAL Bin M.SYAFII tersebut sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya