Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H SUJARMANTO Alias ANTO Bin SOPIAN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2040 /L.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJARMANTO Alias ANTO Bin SOPIAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa SUJARMANTO Alias ANTO Bin SOPIAN LUBIS pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suhada Rt.002 Rw.001 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengenal Saksi RISWAN pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Kabupaten Kampar menuju Kabupaten Siak, sesampainya terdakwa di kabupaten siak, Saksi RISWAN datang menjemput terdakwa, selama berada di kabupaten siak terdakwa tinggal dirumah Saksi RISWAN yang beralamat di Jalan Suhada Rt.002 Rw.001 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa melihat Saksi RISWAN sedang membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket narkotika, selanjutnya terdakwa meminta narkotika jenis shabu milik Saksi RISWAN untuk terdakwa gunakan dan saksi RISWAN menyerahkan narkotika jenis shabu yang sudah ada didalam kaca pirex kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa dan Saksi RISWAN bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib terdakwa melihat saksi RISWAN menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya  seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib saat saksi RISWAN sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dikamarnya, terdakwa kembali meminta narkotika jenis shabu kepada saksi RISWAN lalu saksi RISWAN menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari saksi RISWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi RISWAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa kembali meminta narkotika jenis shabu kepada saksi RISWAN lalu saksi RISWAN memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa dan saksi RISWAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib rumah saksi RISWAN didatangi oleh Personil Kepolisian Resor Siak yaitu saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi AMAN DWITO SIRAIT, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dikantong celana sebelah kanan saksi RISWAN dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak susu merk ENTRASOL, selanjutnya terdakwa dan saksi RISWAN beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Siak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 02/BB/I/14329.00/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 8 (delapan) paket/ diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.84 gram dan berat bersihnya 2.48 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0022/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0022/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------------- Bahwa Terdakwa SUJARMANTO Alias ANTO Bin SOPIAN LUBIS pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suhada Rt.002 Rw.001 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa terdakwa mengenal Saksi RISWAN pada saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat dari Kabupaten Kampar menuju Kabupaten Siak, sesampainya terdakwa di kabupaten siak, Saksi RISWAN datang menjemput terdakwa, selama berada di kabupaten siak terdakwa tinggal dirumah Saksi RISWAN yang beralamat di Jalan Suhada Rt.002 Rw.001 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa melihat Saksi RISWAN sedang membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket narkotika, selanjutnya terdakwa meminta narkotika jenis shabu milik Saksi RISWAN untuk terdakwa gunakan dan saksi RISWAN menyerahkan narkotika jenis shabu yang sudah ada didalam kaca pirex kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa dan Saksi RISWAN bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib terdakwa melihat saksi RISWAN menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya  seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 02.00 wib saat saksi RISWAN sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dikamarnya, terdakwa kembali meminta narkotika jenis shabu kepada saksi RISWAN lalu saksi RISWAN menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari saksi RISWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi RISWAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa kembali meminta narkotika jenis shabu kepada saksi RISWAN lalu saksi RISWAN memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa dan saksi RISWAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib rumah saksi RISWAN didatangi oleh Personil Kepolisian Resor Siak yaitu saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi AMAN DWITO SIRAIT, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dikantong celana sebelah kanan saksi RISWAN dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak susu merk ENTRASOL, selanjutnya terdakwa dan saksi RISWAN beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Siak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 02/BB/I/14329.00/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrilianty, NIK.P.83657 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, 8 (delapan) paket/ diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.84 gram dan berat bersihnya 2.48 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0022/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0022/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya