1. Bahwa tersangka JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 4 (empat Karung Berondolan Buah kelapa sawit milik Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Blok E 40 Divisi VII Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kel. Kandis Kota Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 4 (empat) Karung Berondolan Buah Kelapa Sawit.
2. Terhadap tersangka JHONSON SIMATUPANG Als TUPANG berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |