Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Sak Saur Tua Bagariang 1.Friska BR Sinaga
2.Marince Simatupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Saur Tua Bagariang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kucon SianturiSaur Tua Bagariang
Tergugat
NoNama
1Friska BR Sinaga
2Marince Simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Jual Beli tanah dan Bangunan rumah antara Tergugat II (ic. MARINCE SIMATUPANG) dengan Penggugat (ic. SAUR TUA BAGARIANG) yang telah ditandatangani surat perjanjian jual beli tertanggal 10 Desember 2023 dengan letak tanah dan bangunannya di BTN Bunut Blok A Nomor 43, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, sah dan berkekuatan hukum tetap .
  3. Menyatakan surat keterangan perjanjian jual beli tanah dan bangunan rumah tertanggal 10 Desember 2023 antara Tergugat II MARINCE SIMATUPANG dengan Penggugat (ic. SAUR TUA BAGARIANG) sah dan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan sebidang Tanah dan Bangunan rumah   atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur Tahun 2011 atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi milik Penggugat (SAUR TUA BAGARIANG);
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Balik Nama atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur yang semula atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi atas nama SAUR TUA BAGARIANG;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK) untuk segera mencatat Peralihan Hak Balik Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 168 Desa Pinang Sebatang Timur Tahun 2011 yang semula atas nama FRISKA BR SINAGA menjadi atas nama SAUR TUA BAGARIANG, setelah Penggugat mengajukan permohonan peralihan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
  7. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequed et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak