Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Sak SAYAR SELAMAT RAHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAYAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELAMAT RAHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah Tergugat yang tidak beritikat baik;
  4. Menyatakan alat bukti yang di hadirkan Penggugat dalam perkara a quo adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum TergugatĀ  untukĀ  menerima kembali sejumlah uang yang diserahkan Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penitipan (konsinyasi) uang senilai
    Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,. (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai dengan di penuhinya isi putusan ini dengan baik;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

Ex aequo et bono, jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak