Petitum |
P E T I T U M:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan Berharga Surat-surat sebagai berikut:
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 19 September 1980 dari MARIYAM dan ILYAS Y diganti rugi oleh GUNAWAN disaksikan oleh Djuri dan Sapar dengan disaksikan oleh Penghulu Paluh Jahya. K, tanah luasnya 30 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) ( 54 Meter x 360 Meter) atau luas sama dengan 19.440 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu: Hilir dengan Anas, Hulu dengan Djuri, Darat dengan hutan lepas, laut dengan parit kuala.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 9 Oktober 1980 dari Kasmuji diganti rugi oleh GUNAWAN disaksikan oleh M. Nur J dan Ali jaman dengan disaksikan oleh Penghulu Paluh Jahya. K tanah berupa kebun karet dengan luas 7 Jalur atau sama dengan luas 23.100 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu: Timur dengan Parit Kuala, Barat dengan M. Nur Naim, Utara dengan M. Nur Jaafar, Selatan dengan Ali Jaman.
- SURAT KETERANGAN No. 201/1980 atas nama GUNAWAN yang ditandatangani oleh BANIAMIN, BA sebagai CAMAT SIAK tanggal 17 Oktober 1980 dengan luas 20.000 M2 (meter persegi) atau 2 Hektar (200M x 100M) dengan batas-batas sebelah utara dengan hutan, Selatan dengan tanah Gunawan, sebelah timur dengan hutan dan sebelah barat dengan hutan.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 21 Oktober 1980 dari SAPAR diganti rugi oleh GUNAWAN yang disaksikan oleh Harun K dan Alijaman serta disaksikan juga oleh Penghulu Paluh Jahja. K dengan luas 33 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) atau sama dengan 59,4 Meter x 360 Meter atau luas sama dengan 21.384 M2 (meter persegi) dengan batas-batas: Timur dengan Hutan Lepas, Barat dengan parit proyek/Alijaman, utara dengan Harun, Selatan dengan Anas.
- SURAT KETERANGAN GANTI RUGI tanggal 1 November 1980 dari ANAS MAJID diganti rugi oleh GUNAWAN yang disaksikan oleh Husin dan Gunawan serta disaksikan juga oleh Penghulu Paluh Jahja. K dengan luas 27 X 200 depa (1 depa = 1.8 Meter) atau sama dengan (48.6 Meter x 360 Meter) atau luas sama dengan 17.496 M2 (meter persegi) batas-batas: Timur dengan Hutan Lepas, Barat dengan parit proyek paluh, utara dengan Gunawan, Selatan dengan Gunawan.
- SURAT KETERANGAN PENGGARAPAN TANAH tanggal 25 Februari 1983 penggarap GUNAWAN yang disaksikan oleh HUSIN dan JURI serta mengetahui Kepala Desa paluh YAHYA. K dengan luas 78.246 M2 (meter persegi) dengan ukuran 420 Depa x 57.5 Depa (756 Mater x 103.5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Hutan Desa, Selatan dengan OEI LIAN HOA TUTI, Timur dengan Hutan Desa dan Barat dengan Gunawan.
- SURAT KETERANGAN PENGGARAPAN TANAH tanggal 25 Februari 1983 digarap oleh OEI LIAN HOA TUTI yang disaksikan oleh HUSIN dan JURI serta mengetahui Kepala Desa paluh YAHYA. K dengan luas luas 78.246 M2 (meter persegi) dengan ukuran 420 Depa x 57.5 Depa (756 Mater x 103.5 Meter) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Gunawan, Selatan dengan Hutan Desa, Timur dengan Hutan Desa dan Barat dengan Gunawan.
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat Keterangan Waris No. 16 tanggal 23-04-2022 yang dibuat di hadapan Notaris IRMAINI, SH., dan Surat Kuasa No. 60 tanggal 24-04-2022 yang dibuat dihadapan Notaris IRMAINI, SH.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigheid daad)
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang telah menguasai Tanah Milik PENGGUGAT untuk mengosongkan tanah tersebut secara SEKETIKA.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA.
- Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (conservatoir beslag dan /atau Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas ASET dan HARTA BENDA milik PARA TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|