Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 878 seluas 20.000 meter persegi berupa sebidang tanah berbentuk perkebunan atas nama Rastim dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Alip
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan
- Sebelah Utara berbatas dengan Sulaiman
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sapro;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No.1392 seluas 2.500 meter persegi berupa sebidang tanah berbentuk pekarangan atas nama Rastim dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan –
- Sebelah Timur berbatas dengan Sutikno
- Sebelah Utara berbatas dengan Alip
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan
Dua bidang tanah pada poin 3 dan 4 terletak di Dusun Pandan Mukti RT.002/RW.001 Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah SHM No. 878 tercatat atas nama Rastim, luas 20.000 meter persegi dan sebidang tanah SHM No. 1392 tercatat atas nama Rastim, luas 2.500 meter persegi;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh sertifikat tanah kepada Penggugat, diantaranya sertifikat hak milik NO.878 seluas 20.000 meter persegi yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Bengkalis dan sertifikat tanah NO.1392 seluas 2.500 meter persegi;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirb erlags) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.787 seluas 20.000 meter persegi atas nama Rastim dan Sertifikat Tanah No. 1392 No.1392 seluas 2.500 meter persegi atas nama Rastim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 762.000.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah) terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae quo Et Bono). |