| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
 - Memberikan izin kepada Pemohon MISYIATI sebagai Ahli Waris dari Almarhum SUMARNO yang telah Meninggal Dunia di Probolinggo pada tanggal 27 April 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1408-KM-14052025-0002 tertanggal 16 Mei 2025 untuk melakukan perbuatan tertentu/khusus untuk mengambil uang/menarik uang tabungan di Bank Mandiri KCP Siak Sri Indrapura dengan No. Rekening Bank Mandiri : 112-00-0712009-5 atas nama Almarhum SUMARNO;
 
 - Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
 
 
 ATAU 
 Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;  |