Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Sak MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. 1.JUANDI TAMBA Als. TAMBA
2.ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1973 /L.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDI TAMBA Als. TAMBA[Penahanan]
2ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA                          

--------- Bahwa terdakwa JUANDI TAMBA Als. TAMBA bersama-sama dengan terdakwa ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan Karya Tani Km. 84  dusun Kandis Godang RT. 001 RW. 006 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Terdakwa JUANDI TAMBA Als. TAMBA dan Terdakwa ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Bahwa terdakwa JUANDI TAMBA Als. TAMBA bersama-sama dengan terdakwa ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan Karya Tani Km. 84  dusun Kandis Godang RT. 001 RW. 006 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Meyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”-------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa JUANDI TAMBA Als. TAMBA dan Terdakwa ROBINSON PASARIBU Als. PAK ANJU sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777