Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Sak PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak 1.WASIRAN
2.NARMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WASIRAN
2NARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.661.352,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Sisa Hutang pokok             : Rp.   347.661.352,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.   10.958.068,-
  • Total tunggakan                           : Rp.   347.661.352,-

 

(Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No166 atas nama Narmi, SHM No. 265 atas nama Narmi, SHM No. 1148 atas nama Wasiran, SHM No. 1149 atas nama Wasiran dan SHM No. 1150 atas Narmi

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
    • tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHMNo 166 atas nama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura
    • tanah lahan untuk lahan perumahan dengan bukti kepemilikan SHMNo 265 atas nama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura
    • tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHMNo 1148 atas nama Wasiran yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura
    • tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHMNo 1149 atas nama Wasiran yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura
    • tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHMNo 1150 atas nama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura

 

  1. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak