| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | Baktiar P. Lbn Toruan | 1.PT. Chevron Pacific Indonesia 2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian yaitu berkurangnya pendapatan dari hasil sewa 5 unit rumah kontrakan milik Penggugat akibat tanah milik Penggugat tercemar oleh Limbah B3, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
Biaya sewa untuk 1 unit rumah Kontrakan seharusnya adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, namun dikarenakan air dan tanah rumah kontrakan milik Penggugat tersebut tercemar limbah minyak, maka biaya sewa 1 unit rumah kontrakan turun menjadi Rp. 850.000,-/unit perbulan, sehinga kerugian untuk 1 unit kontrakan adalah Rp.650.000/ unit perbulan. Sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat terhadap 5 unit kontrakan selama 11 tahun adalah Rp.650.000 x 5 unit = Rp.3.250.000/ bulan x 132 bulan (11 tahun) = Rp.429.000.000.
Biaya Pemulihan Lahan PENGGUGAT sampai dengan dipulihkan kembali adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp.429.000.000 + Rp.2.000.000.000 = Rp. 2.429.000.000 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai selaku warga Masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan akibat perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.429.000.000 + Rp.100.000.000.000,- = Rp. 102.429.000.000,- (seratus dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
SUBSIDER :
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
