Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Sak Tengku Indra Bayu Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak dan Satuan narkoba Polres siak sri indrapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat 95 SK/K/2019/PN Sak
Pemohon
NoNama
1Tengku Indra Bayu
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak dan Satuan narkoba Polres siak sri indrapura
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan dibawah ini :

Asep Ruhiat, S.Ag., SH., MH, Artion, SH, Fitri Andrison, SH Fitri Andrison, SH, Malden Richardo Siahaan, SH., MH, Eko Indrawan, SH, Miftahul Ulum, SH, Wirya Nata Atmaja, SH, Amran, SH., MH dan M.H Fayol Simamora, SH, Advokat pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Parners yang beralamat dan berkantor di Jl. Handayani No. 369 C Lt. II Arengka Atas Pekanbaru, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus  Nomor :277/SK-AR/VII/2019 tertanggal 06 Juli 2019 bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :

Tengku Indra Bayu, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Pekanbaru, 17 November 1980, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta  Alamat Jl. Gayam RT.015 RW.06, Kel.Kampung dalam Kec. Siak Kab.Siak/ Jln. Tanjung Datuk RT.002 RW.004 Kel.Pesisir Kec.Lima Puluh Kota Pekanbaru;

Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------PEMOHON;

Dengan ini mengajukan Permohonan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil atas tindakan PENANGKAPAN,PENAHANAN dan PENETAPAN TERSANGKA  terhadap diri PEMOHON dalam dugaan telah melakukan Tindak Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq. Kepala Kepolisian Resor Siak dan Satuan narkoba Polres siak sri indrapura, berkedudukan di Jalan Lintas Perawang-Siak Km.70 Dayun;

Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------TERMOHON;

Adapun yang menjadi dasar dan alasan-alasan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya