Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H SIANDI LASE Alias LASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIANDI LASE Alias LASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SIANDI LASE Alias LASE pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di PT. DSI Afdeling Merempan 2 Kampung Teluk Merempan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib saksi FIDELIA LAIA, saksi SOZISOKHI LAIA, saksi TAOSISI DAELI, sedang berkumpul disamping rumah saksi FIDELIA LAIA yang berada di Kampung Teluk Merempan Rt.001 Rw.001 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tepatnya dilokasi PT. DSI Afdeling Merempan 2 sambil meminum tuak, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa datang ikut bergabung sambil meminum tuak, ketika minuman tuak sudah habis terdakwa menawarkan untuk membeli tuak kembali dengan cara menggadaikan Handphone milik terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FIDELIA LAIA, saksi SOZISOKHI LAIA, saksi TAOSISI DAELI, namun para saksi menolak untuk minum tuak lagi dan juga menolak untuk menerima gadaian Handphone milik terdakwa, kemudian sekira pukul 23.30 wib terjadilah adu mulut serta dorong-dorongan antara saksi FIDELIA LAIA dengan terdakwa dikarenakan saksi FIDELIA LAIA menolak untuk membeli tuak lagi dan menolak menerima gadaian handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tempat keributan, pada saat meninggalkan lokasi tersebut pada salah satu rumah barak tepatnya pada rumah ke-3 (tiga) terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dapur yang terletak dilantai didekat pintu rumah tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau dapur

 

tersebut lalu terdakwa mendatangi saksi FIDELIA LAIA dan langsung mencekik leher saksi FIDELIA LAIA menggunakan tangan kiri kemudian menusuk saksi FIDELIA LAIA sebanyak 1 (satu) kali pada pinggang sebelah kiri bagian belakang hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kebun sawit milik PT. DSI yang berada didepan rumah saksi FIDELIA LAIA dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk saksi FIDELIA LAIA, selanjutnya saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO mendengar saksi FIDELIA LAIA meminta tolong langsung mengejar terdakwa kearah kebun sawit milik PT. DSI, saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO berhasil menemukan terdakwa dan ketika akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO langsung ditusuk dari belakang oleh terdakwa hingga menyebabkan luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri, dan luka gores pada bagian bahu sebelah kanan hingga menyebabkan saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya warga ramai mendatangai lokasi terdakwa dan mengamankan terdakwa hingga pihak dari kepolisian datang dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan di Polres Siak.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/01 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NADIA KEMALA SARI NIPPPK. 19980824 202321 2 011 tentang hasil dari pemeriksaan terhadap saksi FIDELIA LAIA dengan kesimpulan pada pinggang kiri ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter dengan jarak luka kurang lebih dua koma lima centimeter dari tulang punggung, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/02 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NADIA KEMALA SARI NIPPPK. 19980824 202321 2 011 tentang hasil dari pemeriksaan terhadap saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO dengan kesimpulan pada daerah leher bagian kanan ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut. Pada bahu kanan ditemukan luka gores ukuran enam centimeter kali nol koma satu centimeter, pada pinggang kiri ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan saksi FIDELIA LAIA dan saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO tidak dapat menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SIANDI LASE Alias LASE pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di PT. DSI Afdeling Merempan 2 Kampung Teluk Merempan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib saksi FIDELIA LAIA, saksi SOZISOKHI LAIA, saksi TAOSISI DAELI, sedang berkumpul disamping rumah saksi FIDELIA LAIA yang berada di Kampung Teluk Merempan Rt.001 Rw.001 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tepatnya dilokasi PT. DSI Afdeling Merempan 2 sambil meminum tuak, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa datang ikut bergabung sambil meminum tuak, ketika minuman tuak sudah habis terdakwa menawarkan untuk membeli tuak kembali dengan cara menggadaikan Handphone milik terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FIDELIA LAIA, saksi SOZISOKHI LAIA, saksi TAOSISI DAELI, namun para saksi menolak untuk minum tuak lagi dan juga menolak untuk menerima gadaian Handphone milik terdakwa, kemudian sekira pukul 23.30 wib terjadilah adu mulut serta dorong-dorongan antara saksi FIDELIA LAIA dengan terdakwa dikarenakan saksi FIDELIA LAIA menolak untuk membeli tuak lagi dan menolak menerima gadaian handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tempat keributan, pada saat meninggalkan lokasi tersebut pada salah satu rumah barak tepatnya pada rumah ke-3 (tiga) terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dapur yang terletak dilantai didekat pintu rumah tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau dapur tersebut lalu terdakwa mendatangi saksi FIDELIA LAIA dan langsung mencekik leher saksi FIDELIA LAIA menggunakan tangan kiri kemudian menusuk saksi FIDELIA LAIA sebanyak 1 (satu) kali pada pinggang sebelah kiri bagian belakang hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kebun sawit milik PT. DSI yang berada didepan rumah saksi FIDELIA LAIA dengan membawa 1 (satu) buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk saksi FIDELIA LAIA, selanjutnya saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO mendengar saksi FIDELIA LAIA meminta tolong langsung mengejar terdakwa kearah kebun sawit milik PT. DSI, saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO berhasil menemukan terdakwa dan ketika akan melakukan

 

penangkapan terhadap terdakwa saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO langsung ditusuk dari belakang oleh terdakwa hingga menyebabkan luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri, dan luka gores pada bagian bahu sebelah kanan hingga menyebabkan saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya warga ramai mendatangai lokasi terdakwa dan mengamankan terdakwa hingga pihak dari kepolisian datang dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan di Polres Siak.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/01 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NADIA KEMALA SARI NIPPPK. 19980824 202321 2 011 tentang hasil dari pemeriksaan terhadap saksi FIDELIA LAIA dengan kesimpulan pada pinggang kiri ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter dengan jarak luka kurang lebih dua koma lima centimeter dari tulang punggung, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD/02 tanggal 23 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. NADIA KEMALA SARI NIPPPK. 19980824 202321 2 011 tentang hasil dari pemeriksaan terhadap saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO dengan kesimpulan pada daerah leher bagian kanan ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut. Pada bahu kanan ditemukan luka gores ukuran enam centimeter kali nol koma satu centimeter, pada pinggang kiri ditemukan luka tusuk ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dasar luka otot, tepi luka beraturan, perdarahan tidak aktif, nyeri pada luka tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan saksi FIDELIA LAIA dan saksi SEKHI FAHUWU BUULOLO tidak dapat menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya