Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. ALEX ZAINUNI Bin AHMAD KAMIL diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Ringan pencurian berupa 1 (satu) karung brondolan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.50 WIB di Perkebunan PTPN IV Reg III Kebun Lubuk Dalam Afd III Inti Blok CC13 Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak,
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/ 18/IX/ 2024/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024. ---------------------------------------------------
---- Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. ---------------------------------------------------------------------------------- |