Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. 1.MHD.RENALDY Als. ALDI bin SAWALIN
2.AHMAD DANI Als DANI Bin Alm. SAMSUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/L.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD.RENALDY Als. ALDI bin SAWALIN[Penahanan]
2AHMAD DANI Als DANI Bin Alm. SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MHD.RENALDY Als. ALDI bin SAWALIN dan terdakwa AHMAD DANI Als DANI Bin Alm. SAMSUL pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Yos Sudarso KM.46 Dusun Bukit Keramat Desa Minas Barat RT.001 RW.003 Kec. Minas Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau  Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa MHD. RENALDY menghubungi sdri SANTA MARIA br GULTOM (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dan sdri SANTA MARIA (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menuju Pom Bensin Kandis untuk mengambil paket narkotika jenis sabu.;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di Pom Bensin Kec. Kandis Kab.Siak, lalu Terdakwa menelpon sdri. SANTA MARIA (DPO) dan terdakwa diarahkan untuk mengambil paket narkotika dibawah pohon dekat kamar mandi Pom Bensi Kandis. Setelah itu terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah Pohon tersebut. Lalu Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu di bawah pohon tersebut Terdakwa langsung Pulang kerumah kontrakan Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Km.46 Dusun Bukit Keramat Desa Minas Barat Rt.001 Rw.003 Kec.Minas Kab.Siak;
  • Bahwa kemudian sesampai terdakwa dirumah, terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang dibungkus dengan tisu warna putih yang Terdakwa dapatkan dari sdri SANTA MARIA br GULTOM (DPO). Lalu Terdakwa mebagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut ke tetangga rumah kontrakan Terdakwa yang bernama GONONG GULTOM (DPO) dan 1 ½  (satu setengah) narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut untuk Terdakwa. Kemudian 1 ½  (satu setengah) narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut Terdakwa bagi pek/bagi menjadi 90 (sembilan puluh) paket. ;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 20.00 Wib Terdakwa memberikan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL untuk dijualkan.;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa MHD. RENALDY senilai Rp. 1.000.000.00-(satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa RENALDY memberikan kembali terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu untuk dijualkan. Sehingga Narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY sisa 35 (tiga puluh lima) paket.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY terjual seharga Rp 150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah).;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 Wib tiba-tiba Saksi HARYADI dan Saksi AMAN DWITO yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Siak mendatangi kontrakan Terdakwa MHD. RENALDY dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dibawah karpet sebelah kamar mandi. Lalu para Terdakwa mengakui telah membuang 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY dengan rincian 1 (satu) paket di depan rumah dan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis shabu di belakang rumah kontrakan Terdakwa MHD. RENALDY. Kemudian terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL juga mengkui 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas timah rokok ditemukan dibawah karpet sebelah kamar mandi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Terdakwa MHD. RENALDY yang rencanya untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2636/NNF/2023 tanggal 12-12-2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polsi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3711/NNF/2023 berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian Unit Pasar Perawang Nomor : 141/BB/XII/14329.00/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh FEBRILIANTY NIK.P. 83657 dengan Hasil 55 (lima puluh lima) paket diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 7,91 gram dan Berat Bersih 2,67 gram;
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MHD.RENALDY Als. ALDI bin SAWALIN dan terdakwa AHMAD DANI Als DANI Bin Alm. SAMSUL pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Yos Sudarso KM.46 Dusun Bukit Keramat Desa Minas Barat RT.001 RW.003 Kec. Minas Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa MHD. RENALDY menghubungi sdri SANTA MARIA br GULTOM (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu, dan sdri SANTA MARIA (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menuju Pom Bensin Kandis untuk mengambil paket narkotika jenis sabu.;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di Pom Bensin Kec. Kandis Kab.Siak, lalu Terdakwa menelpon sdri. SANTA MARIA (DPO) dan terdakwa diarahkan untuk mengambil paket narkotika dibawah pohon dekat kamar mandi Pom Bensi Kandis. Setelah itu terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah Pohon tersebut. Lalu Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu di bawah pohon tersebut Terdakwa langsung Pulang kerumah kontrakan Terdakwa di Jalan Yos Sudarso Km.46 Dusun Bukit Keramat Desa Minas Barat Rt.001 Rw.003 Kec.Minas Kab.Siak;
  • Bahwa kemudian sesampai terdakwa dirumah, terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berukuran sedang dibungkus dengan tisu warna putih yang Terdakwa dapatkan dari sdri SANTA MARIA br GULTOM (DPO). Lalu Terdakwa mebagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut ke tetangga rumah kontrakan Terdakwa yang bernama GONONG GULTOM (DPO) dan 1 ½  (satu setengah) narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut untuk Terdakwa. Kemudian 1 ½  (satu setengah) narkotika jenis shabu yang berukuran sedang tersebut Terdakwa bagi pek/bagi menjadi 90 (sembilan puluh) paket. ;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 20.00 Wib Terdakwa memberikan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL untuk dijualkan.;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada terdakwa MHD. RENALDY senilai Rp. 1.000.000.00-(satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa RENALDY memberikan kembali terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu untuk dijualkan. Sehingga Narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY sisa 35 (tiga puluh lima) paket.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY terjual seharga Rp 150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah).;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 Wib tiba-tiba Saksi HARYADI dan Saksi AMAN DWITO yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Siak mendatangi kontrakan Terdakwa MHD. RENALDY dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dibawah karpet sebelah kamar mandi. Lalu para Terdakwa mengakui telah membuang 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa MHD. RENALDY dengan rincian 1 (satu) paket di depan rumah dan 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika jenis shabu di belakang rumah kontrakan Terdakwa MHD. RENALDY. Kemudian terdakwa AHMAD DANI Als. DANI bin SAMSUL juga mengkui 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas timah rokok ditemukan dibawah karpet sebelah kamar mandi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Terdakwa MHD. RENALDY yang rencanya untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjut.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 2636/NNF/2023 tanggal 12-12-2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254. 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polsi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Lanoratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3711/NNF/2023 berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Pegadaian Unit Pasar Perawang Nomor : 141/BB/XII/14329.00/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh FEBRILIANTY NIK.P. 83657 dengan Hasil 55 (lima puluh lima) paket diduga narkotika jenis shabu Berat Kotor 7,91 gram dan Berat Bersih 2,67 gram;
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya