Dakwaan |
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n ABDUL ISAS Bin ILAL, Sdra RUSDI Bin (Alm) ILHAM NASUTION Dan Sdra ALI IMRON Bin SUYATNO telah melakukan “Pencurian” terhadap 33 (Tiga puluh tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
- Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka a.n ABDUL ISAS Bin ILAL, Sdra RUSDI Bin (Alm) ILHAM NASUTION Dan Sdra ALI IMRON Bin SUYATNO bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
Bahwa menurut keterangan Tersangka a.n ABDUL ISAS Bin ILAL, Sdra RUSDI Bin (Alm) ILHAM NASUTION Dan Sdra ALI IMRON Bin SUYATNO menerangkan bahwa benar ia telah masuk ke Areal Perkenbunan PTPN IV Regional III untuk melakukan “Pencurian” terhadap 33 (Tiga puluh tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Berdasarkan keterangan Saksi An. ENO PRASETIAWAN,S.H.,M.H yang bekerja selaku Asisten Personilia kebun di PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak menerangkan bahwa benar nilai kerugian yang dialami oleh PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam terhadap terhadap 33 (Tiga puluh tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam tersebutb seberat kurang lebih 500 Kg, yang mana apabila diuangkan senilai Rp. 1.100.000- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).Dengan demikian Tersangka a.n ABDUL ISAS Bin ILAL, Sdra RUSDI Bin (Alm) ILHAM NASUTION Dan Sdra ALI IMRON Bin SUYATNO telah terbukti melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” ” terhadap 33 (Tiga puluh tiga) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah) |