Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sak PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.Midia Warman
2.Riswati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEGIONO, DKKPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Tergugat
NoNama
1Midia Warman
2Riswati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.401.481,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Sisa pokok                                       : Rp.   105.865.819,-
  • Bunga Berjalan                               : Rp.      6.535.662,-
  • Total tunggakan                             : Rp.   112.401.481,-

(Seratus Dua Belas Juta Empat Ratus Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 774 Atas nama Midia Warman yang terletak di Gg Manggis Desa Benteng Hulu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • SHM No 774 Atas nama Midia Warman yang terletak Gg Manggis Desa Benteng Hulu

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak