Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka sdr. RIKI SAPUTRA SITORUS Als KIMEN dan sdr. ALFREDO LEONARDO FRANSISCO SIREGAR Als EDO bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat + 145,7 Kg (seratus empat puluh lima koma tujuh) Kg, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Blok I 03 Divisi I Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal Kel./Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). |