Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Sak TIMOUR BR SIAHAAN 1.FIRDAUS NAPITUPULU
2.ROBIN
3.MINA
4.LARISKI
5.SANTALIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMOUR BR SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.MARTAHAN MARTIN PURBA, SH.,MH.TIMOUR BR SIAHAAN
Tergugat
NoNama
1FIRDAUS NAPITUPULU
2ROBIN
3MINA
4LARISKI
5SANTALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan para Tergugat untuk segera menyerahkan bagian dari Pengugat atas kepemilikan tanah tersebut seluas 1.500. M2  sebab secara depacto tanah tersebut adalah tanah milik Penggugat;
  4. Menghukum para Tergugat bertanggung jawab untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah);

dan kerugian immateri sebesar Rp Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);

  1. Menghukum tergugat Tergugat bertanggung  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian/keterlambatan  menjalankan putusan ini semenjak putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi dan verzet dari para Tergugat;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara

 

Akan tetapi

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak