Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Sak MUNTINAH Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama MUNTINAH Tempat dan Tanggal Lahir, Tulungagung, 21-08-1970 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1408086108700001 tertanggal 16-12-2022, pada Paspor Pemohon No. E 2304852 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Siak dengan tanggal pengeluaran 01 Februari 2023 dan tanggal habis berlakunya 01 Februari 2033 dengan yang tertulis bernama KISMI, Tempat dan Tanggal Lahir, Surabaya, 21-08-1977 sebagaimana yang tertuilis pada SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Pemohon dengan No. XE 357565 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan tanggal pengeluaran 10 Januari 2022 dan tanggal habis berlakunya 10 Januari 2023 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777