Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Sak REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. 1.SRI JUMIATI
2.KELFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2130 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI JUMIATI[Penahanan]
2KELFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa I SRI JUMIATI bersama-sama terdakwa II KELFIN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan

 

Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa II memperoleh Narkotika jenis shabu dari saksi IYAN yangmana saksi IYAN datang ke depan rumah para terdakwa bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saksi IYAN PANGKALAN memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu –sabu dengan berkata ”INI AMBIL LAH (sambil menyerahkan satu paket ukuran kecil) CARILAH UANG ROKOK UNTUK MU?” saya menjawab ”IYA,” lalu saksi IYAN pergi.

-Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi IYAN datang kembali kerumah para terdakwa dan bertemu terdakwa I SRI JUMIATI dengan tujuan untuk menagih uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak kurang lebih ½ jie dengan harga Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi IYAN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, namu para terdakwa tidak dapat memberikan atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu tersebut dikarenakan uangnya telah habis terpakai oleh para terdakwa untuk kebutuhan yang lain lalu saksi IYAN PANGKALAN berkata kepada terdkawa II KELFIN ”NANTI KALAU ADA UANG MU BARU KAU BAYAR” dijawab terdakwa II KELFIN ”IYA” lalu saksi IYAN pergi meninggalkan para terdakwa.

-Bahwa cara para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu setelah terdakwa II KELFIN memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari saksi IYAN lalu terdakwa II KELFIN memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I terlebih dahulu untuk dijual kemudian setelah berhasil dijual barulah uang hasil penjualan sabu tersebut diberikan kepada saksi IYAN.

-Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib pihak Kepolisian Sektor Tualang melakukan pennagkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A1 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna space silver selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Sektor Tualang.

 

-Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 187/BB/III/14328.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang FEBRILIANTY NIK P.83657 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,09 gram dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  • Plastik klip pembungkus shabu dengan berat 0,37 gram sebagai pembungkus barang bukti di persidangan.
  • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 0621/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. SRI JUMIATI, Dkk telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA

Bahwa ia terdakwa I SRI JUMIATI bersama-sama terdakwa II KELFIN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa II memperoleh Narkotika jenis shabu dari saksi IYAN yangmana saksi IYAN datang ke depan rumah para terdakwa bertempat di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu saksi IYAN PANGKALAN memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu –sabu dengan berkata ”INI AMBIL LAH (sambil menyerahkan satu paket ukuran kecil) CARILAH UANG ROKOK UNTUK MU?” saya menjawab ”IYA,” lalu saksi IYAN pergi.

-Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi IYAN datang kembali kerumah para terdakwa dan bertemu terdakwa I SRI JUMIATI dengan tujuan untuk menagih uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak kurang lebih ½ jie dengan harga Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi IYAN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, namu para terdakwa tidak dapat memberikan atau menyetorkan uang hasil penjualan shabu tersebut dikarenakan uangnya telah habis terpakai oleh para terdakwa untuk kebutuhan yang lain lalu saksi IYAN PANGKALAN berkata kepada terdkawa II KELFIN ”NANTI KALAU ADA UANG MU BARU KAU BAYAR” dijawab terdakwa II KELFIN ”IYA” lalu saksi IYAN pergi meninggalkan para terdakwa.

-Bahwa cara para terdakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu setelah terdakwa II KELFIN memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari saksi IYAN lalu terdakwa II KELFIN memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa I terlebih dahulu untuk dijual kemudian setelah berhasil dijual barulah uang hasil penjualan sabu tersebut diberikan kepada saksi IYAN.

-Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib pihak Kepolisian Sektor Tualang melakukan pennagkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi A1 warna biru muda dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A16 warna space silver selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Sektor Tualang.

-Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 187/BB/III/14328.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Unit Perawang FEBRILIANTY NIK P.83657 telah melakukan penimbangan, Pembungkusan dan Penyegelan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,09 gram dengan Perincian sebagai berikut :
  • Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
  • Plastik klip pembungkus shabu dengan berat 0,37 gram sebagai pembungkus barang bukti di persidangan.

 

  • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 0621/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, M.T, M.Eng , NRP. 77091079, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Siak An. SRI JUMIATI, Dkk telah dilakukan Pengujian dengan kesimpulan bahwa Contoh barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya