Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIK ANGGARA PUTRA Bin RUSLAN bersama-sama Sdr. IDEP (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Merambai Rt.02 Rw.06 Kampung Teluk Masjid Kec. Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. IDEP (DPO) kemudian terdakwa mengajak Sdr.IDEP (DPO) untuk melakukan pencurian dirumah saksi RAHMAT BASUKI yang beralamat di Dusun Merambai Rt.02 Rw.06 Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan disetujui oleh Sdr.IDEP (DPO).
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. IDEP (DPO) berjalan kaki menuju belakang rumah Saksi RAHMAT BASUKI dengan membawa obeng yang sudah disiapkan oleh terdakwa dari rumah, sebelum terdakwa masuk kedalam rumah Saksi RAHMAT BASUKI terdakwa menyuruh Sdr. IDEP (DPO) untuk mengawasi sekitaran rumah saksi RAHMAT BASUKI dan setelah aman terdakwa langsung mencongkel jendela bagian belakang rumah saksi RAHMAT BASUKI menggunakan obeng, setelah jendela belakang terbuka Terdakwa pun masuk kedalam rumah saksi RAHMAT BASUKI sementara Sdr. IDEP (DPO) tetap mengawasi sekitaran rumah saksi RAHMAT BASUKI, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A53 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe T4-1174 warna biru berada diatas kulkas yang sedang di charger, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A53 S warna Hitam yang berada diruang tengah tidak jauh dari saksi RAHMAT yang sedang tertidur, setelah berhasil mengambil 3 (tiga) unit Handphone tersebut terdakwa langsung keluar dari rumah saksi RAHMAT BASUKI melalui jendela belakang rumah saksi RAHMAT BASUKI, setelah keluar dari rumah saksi RAHMAT BASUKI terdakwa membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah saksi RAHMAT BASUKI ke semak-semak sawit tidak jauh dari belakang rumah saksi RAHMAT BASUKI, selanjutnya terdakwa dan Sdr.IDEP (DPO) langsung pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Sdr. IDEP (DPO) tidak memiliki izin dalam hal mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A53 warna hitam No.Imei 860951053570472.1, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO tipe A53 S warna hitam dengan No.Imei 866251044682070.1, 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe T4-1174 warna biru dengan No.Imei 35435054048269 dari rumah saksi RAHMAT BASUKI.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A53 warna hitam No.Imei 860951053570472.1, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO tipe A53 S warna hitam dengan No.Imei 866251044682070.1, 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe T4-1174 warna biru dengan No.Imei 35435054048269, saksi RAHMAT mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana |